
Konawe - Dalam upaya memperluas layanan hukum masyarakat dan menindaklanjuti Instruksi Bupati Konawe Nomor B-100.3.10_1169/Kabag. Hukum/X/2025 tentang Pembentukan Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) melakukan kunjungan koordinasi ke Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai bagian dari penguatan budaya hukum masyarakat di wilayah pesisir Konawe.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Sultra memberikan penjelasan mengenai fungsi dan manfaat Posbankum sebagai sarana masyarakat memperoleh konsultasi dan bantuan hukum gratis, serta peran Kadarkum dalam meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban sosial di lingkungan kelurahan.
Kemenkum Sultra juga menekankan pentingnya dukungan aktif dari pihak kelurahan dan perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti Instruksi Bupati Konawe, yang mewajibkan pembentukan SK Posbankum dan SK Kadarkum di seluruh desa dan kelurahan.
Pembentukan dua lembaga hukum masyarakat ini dipandang penting untuk memperkuat peran pemerintah kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik berbasis hukum, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang merata.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas langkah tersebut dan menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Posbankum dan Kadarkum di tingkat desa merupakan langkah nyata dalam mewujudkan desa sadar hukum di Sulawesi Tenggara.


