
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyerahkan sertifikat Non Litigation Peacemaker (NL.P) kepada Kepala Desa Tanggobu, Akil Fiad, sebagai bentuk pengakuan resmi atas kelulusan mereka dalam program Peacemaker Training, Kamis (4/12/2025).
Sertifikat NL.P tersebut diberikan sebagai bukti bahwa kepala desa telah dinyatakan lulus Peacemaker Training, sebuah program yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparat desa dalam penyelesaian sengketa non-litigasi di tingkat masyarakat.
Dengan sertifikat ini, para penerima berhak menggunakan identitas non akademik “NL.P” (Non Litigation Peacemaker) yang disematkan di belakang nama mereka sebagai pengakuan atas keahlian dan peran mereka dalam menjaga harmoni dan penyelesaian konflik secara damai di lingkungan desa.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa yang telah mengikuti pelatihan dengan komitmen tinggi.
"Kemampuan para pejabat desa dalam menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan damai akan sangat membantu pemerintah dalam memperkuat budaya sadar hukum dan mencegah eskalasi konflik di tingkat masyarakat", ujarnya.
Penyerahan sertifikat NL.P ini diharapkan menjadi dorongan bagi desa-desa lain untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur desa melalui berbagai program pembinaan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum, sehingga tercipta desa yang lebih harmonis, tertib, dan sadar hukum di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.


