
Langara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui tim yang dipimpin oleh Lukman Saada melaksanakan kegiatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di sepuluh desa wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Selasa (28/10/2025.
Adapun desa yang menjadi lokasi pembentukan Posbakum meliputi Desa Bahopuwulu, Lampeapi Baru, Langkowala, Lanowatu, Wawobili, Langara Bajo, Dimba, Mata Dimba, Morobea, dan Puurau. 
Pembentukan Posbankum ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.
Seluruh kepala desa yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyatakan komitmennya untuk berperan sebagai peacemaker dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.
Dalam pertemuan ini turut hadir Kepala Bagian Hukum Sekda Konawe Kepulauan yang di wakili oleh Daniel Aries Wicaksono Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Yasir Buburanda Djafar, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Abdul Wahid, memberikan apresiasi atas inisiatif Kemenkumham Sultra tersebut.
“Program pembentukan Posbankum ini sangat bermanfaat dalam memperkuat pelayanan hukum di desa. Kami siap mendukung agar setiap desa memiliki lembaga yang dapat membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah dan para kepala desa dalam mendukung pembentukan Posbankum di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Pembentukan Posbankum ini bukan hanya tentang pelayanan hukum, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan yang merata hingga ke tingkat desa,” ujar Topan Sopuan.


















