Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum memberikan pelayanan prima kepada Suharni dari Konawe Selatan terkait SK Pengesahan Yayasan. Yayasan yang didirikan oleh Suharni pada tahun 2014 ini kini membutuhkan SK Kemenkum untuk kelengkapan administrasi.
Bagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum memberikan penjelasan bahwa untuk membuat pengesahan SK Kemenkum dapat dilakukan melalui Notaris. "Untuk memperoleh SK Kemenkum, Suharni perlu melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dan mengajukan permohonan melalui Notaris," ujar salah satu petugas.
Suharni merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh Bidang Administrasi Hukum Umum. "Saya sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Saya sekarang tahu langkah-langkah yang perlu saya lakukan untuk memperoleh SK Kemenkum," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memastikan bahwa pelayanan yang diberikan berjalan dengan lancar. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memastikan bahwa semua dokumen yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum yang sah," ujarnya.
Dengan adanya pelayanan prima ini, masyarakat dapat merasa yakin bahwa dokumen-dokumen yang mereka butuhkan dapat diproses dengan cepat dan akurat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.