Kendari, 22 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum prima kepada masyarakat. Hari ini, Edyson Tinonda, seorang warga Kota Kendari, mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai perkumpulan berbadan hukum.
Melalui Helpdesk Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sultra, Edyson diberikan penjelasan mendetail tentang tata cara yang harus dilakukan untuk mendaftarkan perkumpulannya menjadi berbadan hukum. Petugas AHU dengan sigap memaparkan setiap langkah prosedural, mulai dari persyaratan dokumen hingga proses pengajuan.
Lebih lanjut, Edyson juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya status perkumpulan berbadan hukum. Dijelaskan bahwa dengan status ini, perkumpulan akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Hal ini krusial untuk mengurangi risiko sengketa dan melindungi hak-hak anggota dalam menjalankan berbagai kegiatan. Selain itu, perkumpulan yang terdaftar secara resmi juga akan lebih terlindungi dari ancaman atau tindakan hukum yang tidak diinginkan dari pihak lain.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan berharap agar layanan konsultasi ini dapat mempermudah Edyson dan masyarakat umum lainnya dalam memahami serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, khususnya terkait legalitas organisasi.