Kendari - Masyarakat yang berasal dari Kota Bau-bau bernama Arjun melakukan pengecekan nama CV di AHU Online untuk memastikan bahwa nama CV yang akan digunakan tidak sama dengan nama CV yang sudah terdaftar. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui situs web resmi Kementerian Hukum . Berikut adalah tata cara pengecekan data CV :
- Mengakses situs web AHU Online
- Memilih menu "Cek Data"
- Menginputkan nama CV yang ingin dicek
- Sistem akan menampilkan hasil pengecekan
Selain pengecekan nama CV, Arjun juga mengajukan permohonan perubahan direktur pada akta CV. Namun, terdapat permasalahan karena pemilik manfaat pada CV tersebut masih tercatat sebagai direktur yang lama. Bidang Administrasi Hukum Umum memberikan penjelasan bahwa perubahan direktur pada akta CV harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan dokumen yang lengkap.
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perubahan direktur pada akta CV antara lain :
- *Akta Pendirian CV dan SK Pendirian*: Dokumen yang membuktikan keberadaan CV
- *Akta Perubahan Terakhir CV dan SK Perubahan Terakhir*: Dokumen yang membuktikan perubahan terakhir pada CV
- *NPWP Badan CV*: Dokumen yang membuktikan identitas pajak CV
- *KTP dan NPWP Direktur dan Komanditer*: Dokumen yang membuktikan identitas direktur dan komanditer.
Bidang Administrasi Hukum Umum juga memberikan penjelasan tentang pelaporan pemilik manfaat dan CV. Pemilik manfaat adalah orang yang memiliki kepentingan dalam CV, sedangkan CV adalah badan hukum yang menjalankan usaha. Pelaporan pemilik manfaat dan CV harus dilakukan secara akurat dan lengkap untuk memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan akurat kepada masyarakat. Dengan adanya proses pengecekan nama CV dan memberikan penjelasan mengenai prosedur perubahan direktur pada akta CV, kami berharap dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen yang diperlukan untuk kegiatan usaha," ujarnya .
Dengan demikian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan nama CV.