Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan prima mengenai Fidusia kepada Andre, kuasa hukum korporasi di Sulawesi Tenggara, yang berkonsultasi mengenai pendaftaran fidusia. Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak yang dimiliki oleh debitur untuk menjamin pembayaran utangnya kepada kreditur.
Dalam proses pendaftaran fidusia, Andre mendapatkan penjelasan rinci tentang dokumen-dokumen yang diperlukan dan prosedur pendaftaran. "Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran fidusia antara lain akta fidusia, sertifikat fidusia, dan dokumen identitas pihak yang terlibat," ujar salah satu petugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Andre merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. "Saya sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Saya sekarang tahu langkah-langkah yang perlu saya lakukan untuk mendaftarkan fidusia," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, selalu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memastikan bahwa semua dokumen yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum yang sah," ujarnya.
Dengan pelayanan prima yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, masyarakat dapat merasa yakin bahwa dokumen-dokumen yang mereka butuhkan dapat diproses dengan cepat dan akurat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.