Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) memberikan pendampingan kepada Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan SK Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Selasa (7/10/2025).
Pendampingan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Baruga tersebut diterima langsung oleh Lurah Baruga, yang menyambut positif dukungan Kemenkumham dalam memperkuat pembinaan hukum di tingkat kelurahan.
Dalam kegiatan ini, tim dari Kanwil Kemenkum Sultra menyerahkan draf pedoman pembentukan SK Kadarkum dan SK Posbakum sebagai acuan administratif bagi pihak kelurahan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendorong pemerataan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Selain memperkuat akses layanan hukum, pembentukan SK Kadarkum juga menjadi langkah awal bagi masyarakat Kelurahan Baruga untuk mengikuti program Pelatihan Paralegal Serentak, serta menjadi salah satu persyaratan administratif bagi Lurah dan Kepala Desa dalam ajang Peacemaker Justice Awards.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk menghadirkan keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan adalah langkah nyata memperluas akses keadilan. Masyarakat tidak hanya mendapat pendampingan hukum gratis, tetapi juga edukasi agar lebih sadar dan taat hukum,” ujar Topan.