
Konawe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) melakukan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 7 desa wilayah Kabupaten Konawe, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah Kabupaten Konawe terkait percepatan pembentukan Posbankum.
Pendampingan dilakukan dalam rangkaian Expo Inovasi Desa Kabupaten Konawe, sebagai bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Sultra terhadap penguatan akses layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Adapun tujuh desa yang menjadi lokasi pendampingan meliputi Desa Wanggeduku Barat, Routa, Konawe, Amonggedo, Onembute, Soropia, dan Lalonggasumeto.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah konkret untuk memastikan masyarakat di seluruh wilayah memperoleh pendampingan hukum secara gratis.
“Melalui pembentukan Posbankum, diharapkan masyarakat desa semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum dengan pendampingan yang tepat,” ujar Topan.


