Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, melakukan pertemuan strategis dengan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulawesi Tenggara, Albert Widya Arung Raya, di ruang kerja Kakanwil. Diskusi ini berfokus pada langkah-langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Selasa (20/05/2025)
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil, Topan menyampaikan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menyukseskan program prioritas nasional ini.
"Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 adalah mandat besar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Kami di Kemenkumham Sultra siap memberikan dukungan penuh dalam aspek legalitas dan pembinaan," ujar Topan. Beliau juga menekankan bahwa pembentukan koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, serta berkontribusi pada pemerataan kesejahteraan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua INI Sultra, Albert Widya Arung Raya, menyatakan kesiapan para notaris di Sulawesi Tenggara untuk berperan aktif dalam proses pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Para notaris memiliki peran krusial dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum pembentukan koperasi. Kami akan segera berkoordinasi dengan anggota untuk memberikan pendampingan yang optimal bagi masyarakat," jelas Widya. Beliau juga menambahkan bahwa INI Sultra berkomitmen untuk menyosialisasikan pentingnya legalitas koperasi kepada masyarakat luas.
Diskusi ini juga membahas mekanisme teknis dan sinergi yang dapat dilakukan, termasuk penyediaan layanan notaris secara pro bono atau dengan biaya terjangkau bagi kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi. Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan pelatihan bersama bagi para notaris dan aparatur desa/kelurahan terkait aspek hukum dan tata cara pembentukan koperasi.
Diharapkan, dengan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan INI Sultra ini, target pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sulawesi Tenggara dapat tercapai sesuai waktu yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden. Keberadaan koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi desa/kelurahan, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.