
Kolaka Timur - Komitmen memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum terus diperkuat melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Bertempat di Aula Pemerintah Daerah Kolaka Timur, seluruh Kepala Desa dan Lurah menyatakan kesiapan untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah masing-masing, Rabu (16/10/2025),
Kehadiran tim Kanwil Kemenkum Sultra dalam mensosialisasikan urgensi pembentukan Posbankum disambut positif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 
Plt. Bupati Kolaka Timur dalam arahannya menghimbau agar setiap desa dan kelurahan segera membentuk Posbankum sebagai wadah pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya sebelum permasalahan hukum masuk ke ranah litigasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Timur, Kusran Maroti, turut menegaskan dukungannya dengan mengajak seluruh kepala desa untuk membuat video komitmen pembentukan Posbankum. 
Ia menargetkan agar seluruh 117 desa dan 16 kelurahan di Kabupaten Kolaka Timur memiliki Posbankum aktif. “Ini adalah langkah besar dalam memastikan keadilan benar-benar hadir hingga ke tingkat desa,” ujar Kusran Maroti.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dan seluruh kepala desa di Kolaka Timur. 
“Kehadiran Posbankum menjadi simbol bahwa akses terhadap keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu, tetapi hak setiap warga negara,” tegasnya.


















