Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara, Senin (10/02/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien dalam pelayanan kesehatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa peraturan ini penting untuk meningkatkan kinerja RSUD sebagai BLUD yang lebih mandiri dan profesional dalam mengelola keuangan.
“Regulasi yang baik akan memberikan fleksibilitas bagi RSUD dalam mengelola keuangan secara efisien, namun tetap dalam koridor hukum yang jelas. Dengan pengelolaan yang optimal, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat semakin meningkat,” ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Buton Utara, Harmin Hari, yang juga hadir bersama Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara pada harmonisasi tersebut menyampaikan bahwa Raperbup ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi RSUD dalam mengelola sumber pendapatan, belanja, dan investasi untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong efektivitas pengelolaan keuangan RSUD Kabupaten Buton Utara sebagai BLUD yang profesional dan berorientasi pada peningkatan layanan kesehatan.