Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025, Selasa (11/03/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Chandrafriandi Achmad. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar kebijakan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Proses harmonisasi ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, yang dihadiri Kepala Bidang Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah, Iwan Darmawansah.
Dalam pembahasan, tim melakukan kajian mendalam terkait substansi aturan guna memastikan kesesuaian norma hukum dan implementasi yang tepat dalam pengelolaan alokasi dana desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang jelas dan dapat menjadi pedoman yang komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen Kemenkumham Sultra dalam mendukung penyusunan kebijakan daerah yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa di Konawe Selatan.
"Dengan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang disusun dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengoptimalkan pengelolaan alokasi dana desa, sehingga dapat mendorong pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan", ungkap Topan Sopuan.