Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Muna menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Public Safety Center (PSC) 119 atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, Senin (24/02/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan Raperbup sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif.
"Harmonisasi ini penting agar regulasi yang mengatur UPT Public Safety Center 119 memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga pelayanan kegawatdaruratan medis dapat berjalan optimal dan profesional," ujar Topan Sopuan.
PSC 119 merupakan layanan darurat yang bertujuan memberikan respon cepat terhadap keadaan darurat medis di wilayah Kabupaten Muna. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan layanan ini dapat berjalan lebih terstruktur, efektif, dan responsif dalam memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna yang dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi, Misraym Loke, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Berbagai masukan dan penyempurnaan dilakukan agar Raperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi operasional PSC 119 di Kabupaten Muna.