
Wakatobi - Menindaklanjuti arahan Bupati Wakatobi terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemkab Wakatobi menggelar pertemuan teknis membahas pelaksanaan sosialisasi Posbankum bagi seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Wakatobi, Selasa (28/10/2025).
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung Rabu, 29 Oktober 2025 di Aula Pemda Wakatobi dengan menghadirkan narasumber dari Kemenkum Sultra dan Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Dalam rapat tersebut, Kemenkum Sultra menjelaskan mekanisme pembentukan Posbankum dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) serta manfaatnya bagi desa dalam meningkatkan kesadaran dan pelayanan hukum masyarakat.
Selain membahas pelaksanaan sosialisasi, Kemenkum Sultra juga memaparkan pentingnya Analisis dan Evaluasi Perda (Anev Perda) serta Indeks Reformasi Hukum sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum di tingkat desa.
“Pembentukan Posbankum dan Kadarkum di tingkat desa adalah upaya nyata menghadirkan keadilan dan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Kami siap mendampingi Pemkab Wakatobi dalam mewujudkan percepatan program ini,” ujar Topan.


















