Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sultra dan Pemkot Kendari Gelar Harmonisasi Raperda Cadangan Pangan

WhatsApp_Image_2025-02-20_at_15.33.32_1.jpeg

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota Kendari menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Kamis (20/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra, perwakilan Pemerintah Kota Kendari, serta sejumlah pejabat terkait. Pembahasan berfokus pada aspek hukum, teknis pelaksanaan, serta efektivitas regulasi dalam memastikan ketersediaan cadangan pangan yang memadai bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi darurat dan ketahanan pangan jangka panjang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

“Cadangan pangan merupakan aspek krusial dalam ketahanan pangan daerah. Regulasi yang baik akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan distribusi pangan yang merata bagi masyarakat, terutama di saat krisis atau bencana,” ujar Topan Sopuan.

Ia juga menambahkan bahwa Kemenkumh Sultra berkomitmen mendukung penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Kendari,” pungkasnya.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi tentang cadangan pangan daerah dapat menjadi solusi strategis dalam menjaga ketahanan pangan, stabilitas harga, serta perlindungan terhadap kelompok rentan di Kota Kendari.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI