Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota Kendari menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Kamis (20/2/2025).
Kegiatan ini melibatkan oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra, perwakilan Pemerintah Kota Kendari, serta sejumlah pejabat terkait. Pembahasan berfokus pada aspek hukum, teknis pelaksanaan, serta efektivitas regulasi dalam memastikan ketersediaan cadangan pangan yang memadai bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi darurat dan ketahanan pangan jangka panjang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Cadangan pangan merupakan aspek krusial dalam ketahanan pangan daerah. Regulasi yang baik akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan distribusi pangan yang merata bagi masyarakat, terutama di saat krisis atau bencana,” ujar Topan Sopuan.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkumh Sultra berkomitmen mendukung penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Kendari,” pungkasnya.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi tentang cadangan pangan daerah dapat menjadi solusi strategis dalam menjaga ketahanan pangan, stabilitas harga, serta perlindungan terhadap kelompok rentan di Kota Kendari.