
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom meeting dan terpusat di Aula Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau. 
Diskusi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau, serta sambutan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady.
Peserta kegiatan meliputi seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, Badan Strategi Kebijakan (BSK) Pusat, kalangan akademisi dari universitas, notaris, masyarakat, serta stakeholder terkait.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memperkuat pengawasan notaris di daerah.
“Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 menjadi pedoman strategis bagi Majelis Pengawas dalam menjalankan tugasnya, sehingga transparansi dan akuntabilitas notaris semakin terjaga,” ujarnya.


















