Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus mendorong penguatan layanan hukum di tingkat desa.
Hal ini ditandai dengan koordinasi yang dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sultra, Rabu (6/7/2025).
Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, membahas program Desa Sadar Hukum, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dan Paralegal Justice Award.
Dinas PMD memiliki peran strategis dalam mendampingi, memantau, serta mendorong terbentuknya Posbankum di desa-desa sebagai bagian dari pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Posbankum sendiri menyediakan empat layanan utama, yakni pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi sengketa, dan rujukan hukum bagi warga yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa kehadiran Posbankum di desa merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. “Kami ingin layanan hukum benar-benar dirasakan hingga ke desa,” ujarnya.