
Konawe Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Manusia Sulawesi Tenggara terus mendorong perluasan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Kanwil Kemenkum Sultra bentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Kecamatan Sawa, mencakup 13 desa dan 1 kelurahan.
Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di Kecamatan Sawa, dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Candrafriandi Achmad, bersama Tim Kerja Pembentukan Posbankum Kanwil Kemenkum Sultra, Kamis (23/10/2025).
Candrafriandi Achmad menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kemenkum Sultra dan Pemerintah Daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di Kecamatan Sawa menunjukkan komitmen kuat Kemenkum Sultra dalam memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan hukum.
“Melalui koordinasi langsung dengan pemerintah daerah, kami ingin memastikan agar keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah,” jelas Topan.


