Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kemenkum Sultra Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kolaka

 WhatsApp_Image_2025-10-18_at_18.59.08.jpeg

Kendari, 17 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual terus mengambil langkah proaktif dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Salah satu upaya nyata dilakukan melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di daerah tersebut.

Koordinasi terkait pembentukan Sentra KI diterima langsung oleh Suarni, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sultra, bersama perwakilan Disparekraf Kolaka yakni Dewi Sartika Pratiwi dan Nilam Cah. Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis dalam mewujudkan pusat layanan dan informasi KI yang dapat diakses oleh masyarakat Kolaka.

Pembentukan Sentra KI diharapkan menjadi wadah yang mempermudah masyarakat—khususnya pelaku usaha, akademisi, pegiat seni, dan budayawan—dalam memperoleh layanan perlindungan Kekayaan Intelektual. Keberadaan Sentra ini juga akan mempercepat proses permohonan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI, serta mengoptimalkan pendataan potensi KI lokal seperti Indikasi Geografis, Merek, Paten, dan Hak Cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyambut baik inisiatif pembentukan Sentra KI di Kabupaten Kolaka tersebut. “Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah di bidang kekayaan intelektual,” ujar Topan Sopuan.

Ia menegaskan, dengan adanya Sentra KI di dinas terkait, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan perlindungan KI, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mendaftarkan produk-produk kreatif lokal seperti merek dan indikasi geografis.
“Kami akan terus hadir mendampingi para pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami serta mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Sentra KI ini adalah kunci untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif di Kolaka,” tutup Topan Sopuan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Sultra untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis inovasi dan budaya lokal di wilayah Sulawesi Tenggara.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI