Muna Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan turut hadir dalam Seminar Awal Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna Barat, Kamis (31/7/2025).
Seminar tersebut membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Muna Barat, Ali Basa, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam memulai penyusunan regulasi jangka panjang di bidang perumahan dan permukiman.
"Penyusunan Raperda RP3KP ini strategis dalam memastikan arah pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan. Kami siap mendukung dari sisi perancangan hukumnya," ujar Topan.