Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana, Kamis (13/02/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang diubah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa perubahan tarif ini tetap mengedepankan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat Bombana, sekaligus menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan rumah sakit sebagai BLUD," ujar Topan Sopuan
Harmonisasi regulasi ini melibatkan Tim Kerja Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Rusdiamin bersama timnya.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan tarif layanan kesehatan dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh RSUD Bombana dengan optimal.