Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan ini berlangsung di ruang legal drafter, Senin (10/03/2025).
Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kegiatan ini berlangsung secara intensif dengan melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra serta Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara, hadir Kepala Dinas Sosial, Baaziri, yang memberikan pemaparan mengenai urgensi regulasi ini dalam mengoptimalkan pengelolaan bantuan sosial di daerahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting dalam memastikan efektivitas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Ia juga menegaskan bahwa peraturan yang dihasilkan harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan bantuan sosial agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dibuat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Buton Utara," ujar Topan Sopuan.