Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Utara tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil, Kamis (22/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sultra.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan bahwa rancangan peraturan daerah atau kepala daerah yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta selaras secara substansi, teknis penyusunan, dan sistematika.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pengelolaan talenta ASN merupakan isu penting dalam reformasi birokrasi, dan kehadiran regulasi di tingkat daerah menjadi pijakan awal menuju sistem manajemen ASN yang lebih strategis dan berbasis kompetensi.
“Kami mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam menyusun regulasi terkait manajemen talenta PNS. Kehadiran Perbup ini nantinya diharapkan dapat memperkuat sistem merit dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan SDM yang tepat,” ujar Topan Sopuan.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan dari aspek legal drafting maupun substansi norma, agar rancangan Perbup dapat berlaku efektif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.