Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Kendari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Kamis (08/05/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada.
Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, tertib, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Melalui forum ini, kami berharap tercipta kesepahaman dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan yang disusun oleh Pemerintah Kota Kendari," ujar Topan.
Secara teknis, tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Kendari melakukan pembahasan secara intensif terhadap muatan materi dalam rancangan peraturan tersebut.
Pembahasan mencakup struktur organisasi, pembagian tugas, serta alur koordinasi kerja yang akan menjadi dasar operasional RSUD Kota Kendari ke depan.