Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (11/03/2025).
Harmonisasi ini dilakukan oleh tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Kendari dan dihadiri oleh Kepala Bidang Aset, Rizal Roni, serta pejabat terkait.
Dalam kegiatan ini, pembahasan dilakukan secara intensif guna memastikan bahwa regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam pengelolaan aset daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih jelas dan terarah dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaannya.
"Dengan adanya harmonisasi ini, kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih optimal dan akuntabel," ujar Topan Sopuan.