Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Senin (23/06/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan peraturan yang tepat sasaran, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah,” ujar Candrafriandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menegaskan komitmen Kemenkum dalam mendukung program-program perlindungan sosial daerah melalui asistensi dan penguatan regulasi.
"Kami mendorong agar kebijakan bantuan rumah layak huni ini dapat direalisasikan melalui payung hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Kehadiran kami adalah bentuk dukungan konkret terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Bombana," ujar Topan Sopuan.