Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Buton tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton, Rabu (07/05/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Rancangan Perbup ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam tata kelola kepegawaian non-ASN di lingkungan BLUD, khususnya rumah sakit daerah. Harmonisasi ini merupakan bentuk pendampingan kami agar setiap produk hukum daerah benar-benar memiliki kualitas yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi teknis yang mendukung pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
“BLUD adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi terkait pengelolaan pegawai non-ASN harus disusun secara komprehensif agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kami berharap hasil harmonisasi ini bisa segera ditetapkan dan menjadi pedoman yang bermanfaat bagi Pemda Buton,” kata Topan.