Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna tentang Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, Senin (24/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ASN di Kabupaten Muna, khususnya dalam sistem penilaian dan pengelompokan jabatan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kinerja ASN semakin profesional dan efektif," ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi yang matang akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan ASN yang lebih baik.
"Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan sistem kepegawaian di Kabupaten Muna semakin transparan, adil, dan profesional sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.
Kegiatan ini melibatkan tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna yang dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi, Misraym Loke, serta jajaran terkait. Berbagai masukan dan penyempurnaan dilakukan agar Raperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Raperbup Nilai dan Kelas Jabatan ASN Kabupaten Muna.