Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka, Senin (24/02/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya harmonisasi ini dalam menciptakan regulasi yang akuntabel dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung transparansi dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kolaka," ujar Candrafriandi Achmad.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem keuangan daerah agar lebih efisien dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Harmonisasi ini tidak hanya soal menyelaraskan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa aturan yang dibuat mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah dalam mengelola keuangan secara lebih tertib, efisien, dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan.
Setelah pembukaan, harmonisasi dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dihadiri oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah, Muhlisin, beserta pihak terkait, secara intensif membahas berbagai aspek regulasi untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar relevan dan aplikatif.