Kendari – Dalam rangka memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (05/03/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi guna menciptakan aturan yang efektif dan implementatif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kebutuhan pemerintahan daerah.
"Harmonisasi ini bukan sekadar penyelarasan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa aturan yang disusun dapat diterapkan secara optimal di lapangan. Dengan adanya kejelasan dalam ketentuan pakaian dinas ASN, diharapkan akan meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta identitas aparatur dalam menjalankan tugasnya," ujar Topan Sopuan.
Harmonisasi ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Abdul Rahmat Rahman.
Dalam diskusi yang berlangsung secara intensif, tim membahas secara rinci berbagai aspek dalam Raperbup tersebut, termasuk standar pakaian dinas, keseragaman, serta penyesuaian dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.