Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi, Rabu (05/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan.
Kegiatan harmonisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi harus dilakukan secara sistematis agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif.
"Penyederhanaan birokrasi tidak hanya sebatas perampingan struktur organisasi, tetapi juga menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, fleksibel, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Harmonisasi regulasi ini penting agar kebijakan daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional," ujar Topan Sopuan.
Harmonisasi ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Abdul Rahmat Rahman.
Diskusi yang berlangsung secara intensif membahas berbagai aspek dalam Raperbup ini, seperti mekanisme kerja baru, peran jabatan fungsional dalam birokrasi, serta sistem evaluasi kinerja yang lebih efektif dengan harapan Raperbup ini dapat segera ditetapkan dan diterapkan, guna meningkatkan efektivitas pemerintahan serta mempercepat layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.