Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (15/7/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan agar substansi dalam rancangan peraturan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan penguatan dari sisi legalitas terhadap kebijakan daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui koperasi.
Kegiatan harmonisasi melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, serta pejabat terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kehadiran koperasi berbasis desa/kelurahan seperti Koperasi Merah Putih perlu didukung dengan regulasi yang kuat dan harmonis agar dapat berjalan optimal dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Harmonisasi ini penting agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan asas hukum, tetapi juga memberi kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Koperasi Merah Putih merupakan instrumen strategis untuk membangun kemandirian desa, sehingga regulasinya harus kokoh secara hukum," ujar Topan.