Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wakatobi tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025, Selasa (11/03/2025).
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan secara daring oleh tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Bakri.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan APBD 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan anggaran daerah serta meningkatkan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.
"Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harmonisasi ini bertujuan agar peraturan yang dibuat dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Topan Sopuan.