Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, Rabu (12/03/2025).
Harmonisasi ini melibatkan tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka, termasuk Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Genardi Pratomo Putra, beserta tim teknis terkait.
Diskusi berlangsung secara intensif guna memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan hukum di tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang sistematis dan harmonis agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah desa.
"Melalui harmonisasi ini, kami memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di desa. Dengan adanya kepastian hukum, pemerintah desa dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya," ujar Topan Sopuan.