Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Rabu (12/03/2025).
Harmonisasi ini melibatkan tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Genardi Pratomo Putra, beserta tim teknis terkait.
Diskusi berlangsung secara intensif guna memastikan bahwa regulasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyusunan APBDes 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan regulasi yang selaras, komprehensif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel.
“Regulasi yang baik akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes secara tepat, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.