Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Kegiatan ini dilakukan secara daring, Rabu (12/03/2025).
Harmonisasi ini melibatkan tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka, yang dihadiri Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Genardi Pratomo Putra, beserta tim teknis terkait. Diskusi berlangsung intensif guna memastikan bahwa regulasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam membentuk regulasi daerah yang lebih terstruktur, jelas, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Proses ini memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Diharapkan Raperda yang disusun dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur tata kelola pemerintahan desa, sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.