Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Informasi, Rabu (07/05/2025).
Kegiatan ini berlangsung diruang legal drafter, sebagai bagian dari upaya memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk memperkuat aspek legal dan implementatif dari rancangan kebijakan tersebut.
Harmonisasi ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur, Agung DL Sauala, bersama pejabat teknis terkait.
Dalam forum tersebut, pembahasan dilakukan secara intensif, mencakup aspek substansi hukum, kesesuaian norma, serta keterpaduan antar aturan guna memastikan Raperda dapat dilaksanakan secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kolaka Timur.