Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau, Kamis (24/04/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan tujuan memastikan bahwa substansi rancangan peraturan daerah telah selaras dengan norma hukum yang berlaku secara nasional.
Proses kegiatan melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau.
Dari pihak Pemkot Baubau, kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Baubau, Rian Sahlan, didampingi sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan birokrasi yang profesional dan berintegritas,” jelas Topan.