Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025, Kamis (24/04/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk asistensi dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Sultra terhadap pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi melibatkan tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau.
Turut hadir secara daring dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Sekretariat Daerah Kota Baubau, Asrin Zalim, bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan keselarasan substansi dan kesesuaian norma dalam setiap produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas regulasi di tingkat daerah, tetapi juga mendukung efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Baubau,” ujarnya.