Kolaka – Dalam rangka memperkuat evaluasi dan pengembangan kebijakan hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus melakukan langkah konkret di lapangan.
Salah satunya melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum di Wilayah yang kali ini menyasar pelayanan jaminan fidusia di Kabupaten Kolaka, Rabu (23/4/2025).
Kegiatan pengumpulan data ini dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andi Ari Eka Saputra, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Anas Pajeri.
Tim menyasar sejumlah notaris di wilayah Kolaka sebagai responden utama, guna menggali informasi langsung dari pelaku layanan yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat jaminan fidusia.
Pengumpulan data ini bertujuan untuk mengevaluasi secara langsung implementasi pelayanan jaminan fidusia di lapangan, sekaligus menjadi dasar analisis terhadap efektivitas penerapan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
Sebagaimana diketahui, jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang penting dalam dunia pembiayaan. Pelayanannya wajib didukung oleh sertifikat fidusia yang disahkan oleh notaris.
Sertifikat ini menjadi bukti hukum atas pengalihan hak milik suatu objek atas dasar kepercayaan antara kreditur dan debitur. Lebih dari itu, sertifikat fidusia juga memiliki kekuatan eksekutorial, yang memungkinkan kreditur mengeksekusi objek jaminan tanpa perlu melalui proses pengadilan apabila terjadi wanprestasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi terhadap pelayanan jaminan fidusia menjadi penting, karena menyangkut perlindungan hukum baik bagi kreditur maupun debitur. Dengan data lapangan yang akurat, kami dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam rangka peningkatan kualitas layanan hukum,” ujar Topan.