Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda utama Penyampaian Keputusan Dewan berupa Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024, Rabu (23/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan.
Rapat paripurna dimulai dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh pihak Pemerintah Provinsi.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, turut menyampaikan sambutan sekaligus menanggapi rekomendasi yang diberikan oleh DPRD.
Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum dalam forum-forum strategis seperti ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Partisipasi kami dalam rapat paripurna ini tidak hanya sebagai bentuk sinergi antar lembaga, tetapi juga bagian dari komitmen untuk ikut serta mengawal arah kebijakan daerah, khususnya dalam kerangka pembangunan hukum dan pelayanan publik,” ujarnya.