Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus mengawal proses harmonisasi regulasi daerah dengan melakukan penyelarasan terhadap 9 Peraturan Wali Kota (Perwali) Baubau.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penyederhanaan birokrasi dan evaluasi kelembagaan yang telah diamanatkan dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.
Pemerintah Kota Baubau menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan perubahan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau. Dalam regulasi terbaru ini, terdapat beberapa penggabungan dan penyesuaian urusan pemerintahan, termasuk Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Baubau.
Sebagai bagian dari harmonisasi ini, tiga rancangan Perwali telah dibahas pada hari ini, yaitu:
1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Baubau.
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Baubau.
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Baubau.
Sebelumnya, tiga rancangan Perwali lainnya telah melalui tahap harmonisasi, sementara tiga sisanya dijadwalkan akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, mengungkapkan bahwa harmonisasi dilakukan secara bertahap guna memastikan setiap regulasi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi ini dalam menciptakan peraturan daerah yang efektif dan selaras dengan kebijakan nasional. “Harmonisasi regulasi menjadi langkah krusial dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih efisien dan tertata. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Baubau semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Proses harmonisasi ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau, yang dihadiri oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kota Baubau, Hj. Asmahani, serta didampingi oleh Bagian Hukum Organisasi dan Pemerintah serta perangkat daerah terkait lainnya. Diskusi dilakukan secara intensif guna memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal.