
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (28/10/2025).
Raperbup tersebut yaitu Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara selaku pemrakarsa rancangan.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi kedua Raperbup sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi yang kuat di tingkat daerah menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian desa dan mendorong percepatan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel,” ujarnya.


















