
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Wakatobi, Kamis (30/10/2025).
Adapun dua rancangan yang dibahas yaitu Raperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2025–2029 dan Raperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian kedua rancangan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip penyusunan regulasi yang baik.
“Melalui proses harmonisasi, setiap regulasi daerah diharapkan memiliki arah yang jelas, terukur, dan sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional,” ujar Topan.


















