Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bombana tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Rabu (12/03/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Chandrafriandi Achmad, yang menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses pembahasan melibatkan tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana, yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Syukri Kasim, beserta tim teknis terkait. Diskusi berlangsung intensif guna memastikan aturan yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
“Dengan harmonisasi ini, kita memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya sesuai dengan peraturan di atasnya, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” ujarnya.