Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Konawe Selatan tentang Standar Biaya Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025, Kamis (7/8/2025).
Rapat harmonisasi berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Harmonisasi dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan yang melakukan penelaahan terhadap substansi Ranperbup, serta prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pengaturan standar biaya umum merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
"Ranperbup ini harus disusun dengan kehati-hatian, karena akan menjadi dasar dalam menetapkan batasan dan kewajaran belanja daerah. Harmonisasi bertujuan agar regulasinya tidak hanya sah, tetapi juga implementatif," ujarnya.