Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan berlangsung di ruang legal drafter Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana, termasuk dari pihak RSUD.
Harmonisasi dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam prosesnya, tim memberikan sejumlah masukan dan penyempurnaan, baik dari sisi struktur hukum, penggunaan istilah, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan proporsional dalam pembagian jasa pelayanan di lingkungan BLUD, agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal dan adil bagi seluruh tenaga kesehatan.
"Raperbup ini akan menjadi dasar pelaksanaan teknis pembagian jasa pelayanan, sehingga harus disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelasnya.