
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, Selasa (28/10/2025).
Rapat harmonisasi diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai pengusul rancangan peraturan.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Sultra memastikan agar substansi dalam Raperbup sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin keselarasan tata naskah dan teknik penyusunan produk hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bentuk pendampingan hukum agar setiap produk hukum daerah memiliki kekuatan hukum yang pasti, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


















