Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka, Selasa (06/05/2025).
Raperbup tersebut memuat ketentuan pelaksanaan Program 1 (Satu) Desa 1 (Satu) Hafidz 1 (Satu) Hafidzah dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta mekanisme pemberian bantuan beasiswa bagi pelajar/mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi peraturan yang dirancang telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin kejelasan norma, struktur, dan bahasa hukum yang digunakan.
Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka secara intensif membahas setiap ketentuan dalam Raperbup tersebut.
Diskusi berlangsung secara teknis dan komprehensif untuk memastikan bahwa program-program strategis ini dapat dijalankan secara hukum dan administratif dengan baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam setiap pembentukan peraturan daerah.
“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak bertentangan dengan hukum nasional serta mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat. Program ini sangat mulia dan perlu didukung dengan landasan hukum yang kuat dan tepat,” ujarnya.